Tampil Angka Pada Kolom Yang Kurang atau Lebih Dipotong Pada Formulir 1721-A1 ( No. 23 ) Sedangkan PPh 21 Sudah Dibayarkan Seluruhnya

 

Mengapa pada Formulir 1721-A1 pada No. 23 Jumlah PPh Pasal 21 – a. Yang Kurang DiPotong (21-23) tampil sejumlah nominal tertentu di sebagian pegawai, sedangkan pada menu Laporan > Selisih Antara Nilai Perhitungan Dengan Pelaporan SPT – Bruto & PPh terlihat perusahaan sudah melakukan pembayaran sesuai dengan PPh 21 yang seharusnya?

1 Tampil Angka Pada Kolom Yang Kurang atau Lebih Di Potong

 

Apa yang harus di cek terlebih dahulu?

  1. Cek apakah benar PPh 21 yang dibayarkan sudah sesuai dengan PPh 21 Seharusnya, di menu Laporan > Selisih Antara Nilai Perhitungan Dengan Pelaporan SPT – Bruto & PPh. Pada contoh kasus, pada menu tersebut tampil seperti gambar berikut ini :

    2  Tampil Angka Pada Kolom Yang Kurang atau Lebih Di Potong

    Terlihat pada gambar tersebut, ada selisih sebesar 200.000 di bulan September. Akan tetapi selisih tersebut sudah di kompensasi di bulan Oktober. Dan pada masa Desember sudah tidak ada selisih pada kolom Kumulatif Selisih PPh 21. Jika dilihat dari Total PPh 21 Dilaporkan dan PPh 21 Seharusnya memiliki angka yang sama. Ini menandakan pada menu SPT Masa PPh 21/26 susah sesuai dengan seharusnya.

     

  2. Untuk menyakinkan apakah Selisih Antara Nilai Perhitungan Dengan Pelaporan SPT – Bruto & PPh sudah sesuai dengan seharusnya, cek juga pada menu Laporan > Selisih Antara PPh 21 Terutang Dengan Setoran SPT Masa PPh 21. Pada contoh kasus, pada menu tersebut tampil seperti gambar berikut ini :

3  Tampil Angka Pada Kolom Yang Kurang atau Lebih Di Potong

Terlihat pada gambar tersebut sama seperti pada pengecekan sebelumnya, PPh 21 dibayarkan sudah sesuai dengan seharusnya dan Selisih di bulan tertentu sudah dikompensasi langsung dibulan berikutnya. Dan masa Desember sudah tidak ada selisih.

 

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, ikut langkah berikut :

  1. Pada Menu Utama, pilih dan klik SPT Tahunan PPh 21 > Formulir 1721-A1
  2. Pada menu SPT Tahunan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1, pilih dan klik Distribusi PPh Telah Disetor.
  3. Pada menu Distribusi Nilai PPh 21 Yang Telah Dibayar/Disetor, masukkan angka pada kolom Jumlah PPh 21 Yang Telah Dibayar dengan angka yang ada pada Jumlah PPh Yang Harus Disetor. ( Sebelumnya pastikan terlebih dahulu PPh 21 yang disetor selama 1 tahun di tahun takwin tersebut sesuai dengan angka yang tampil pada menu tersebut pada kolom Jumlah PPh Yang Harus Disetor ).

    4  Tampil Angka Pada Kolom Yang Kurang atau Lebih Di Potong

  4. Pilih dan klik Process. Pada message box berisikan konfirmasi ”Anda yakin untuk melanjutkan proses?”, pilih Yes untuk melanjutkan proses atau No untuk membatalkan. Jika yang dipilih adalah Yes, tunggu sebentar akan tampil message box berisikan ”Proses telah selesai”, pilih OK untuk melihat hasil dari proses tersebut.
  5. Cek kambali bagian No. 23 di setiap pegawai, jika sudah bernilai 0 (enol) Formulir 1721-A1 tersebut sudah dapat di cetak. Untuk mencetak, pilih dan klik Report.
  6. Pada menu Laporan, pastikan sistem sudah memblok jenis laporan Formulir 1721-A1(Folio). Dari NIK isi dengan NIK paling atas, dan s/d NIK isi dengan NIK paling bawah lalu klik Preview .
  7. Ubah kertasnya ( Baca : Cara Mengubah Ukuran Kertas di Laporan ). Lalu cek bagian bawah, bagian Tanggal : apakah sudah sesuai dengan tanggal seharusnya dan bagian Nama Lengkap serta NPWP : apakah sudah sesuai dengan nama serta npwp pribadi si penanda tangan Formulir 1721-A1 tersebut. Untuk ubah Tanggal, baca : Cara Mengubah Tanggal atau Tempat pada Formulir 1721-A1 dan untuk mengubah nama serta npwp penanda tangan : baca : Cara Mengubah Nama atau Jabatan bagian Approved atau Disetujui Pada Slip Gaji

 

Leave a Comment