Selisih PPh 21 Pada menu Laporan – Selisih Antara Nilai Perhitungan Dengan Pelaporan SPT – Bruto dan PPh

Mengapa Pada menu Laporan > Selisih Antara Nilai Perhitungan Dengan Pelaporan SPT – Bruto & PPh ada nilai pada kolom Kumulatif Selisih PPh 21 ?

Contoh seperti pada kasus berikut :

Setelah melakukan proses Impor Angka Bulanan pada menu SPT Masa PPh Pasal 21 & 26 di bulan Maret, dan melakukan perbandingan PPh 21 seharusnya dan yang telah dibayarkan setiap bulannya dengan mengklik tombol Report (dari menu SPT Masa PPh Pasal 21 & 26 ) > Selisih Antara Nilai Perhitungan Dengan Pelaporan SPT – Bruto & PPh atau pada menu Laporan (dari Menu Utama) > Selisih Antara Nilai Perhitungan Dengan Pelaporan SPT – Bruto & PPh, terlihat ada selisih di bulan Februari dan bulan Maret seperti pada gambar berikut :

 1 Selisih PPh 21 di menu Laporan  Selisih Antara Nilai Perhitungan Dengan Pelaporan SPT - Bruto & PPh

 

Apa yang harus dilakukan untuk mengecek selisih tersebut disebabkan oleh apa ?

 

Yang harus dilakukan :

  1. Cek apakah ada selisih kurang/(lebih) pada menu PPh 21 Bulanan > Pembayaran PPh 21 pada setiap bulannya. Pada kasus ini, pada menu PPh 21 Bulanan > Pembayaran PPh 21 menghasilkan seperti pada gambar berikut :

 2 Selisih PPh 21 di menu Laporan  Selisih Antara Nilai Perhitungan Dengan Pelaporan SPT - Bruto & PPh

Terlihat pada masing-masing bulan, pada bagian kolom Kurang/(Lebih) terisi dengan 0 ( tidak ada selisih ). Ini menandakan permasalahan tidak dari menu Pembayaran PPh Pasal 21.

Dikarenakan pada menu Pembayaran PPh Pasal 21 tidak ada selisih maka selisih PPh 21 yang timbul pada menu Laporan > Selisih Antara Nilai Perhitungan Dengan Pelaporan SPT – Bruto & PPh hanya disebabkan karena kekurangan/kelebihan bayar PPh 21 pada bulan tertentu seperti pada contoh kasus ada kekurangan bayar PPh 21 di bulan Februari. Kekurangan/kelebihan tersebut dapat disebabkan beberapa kemungkinan :

  • Adanya pegawai baru atau pegawai resign yang di-input pada sistem setelah SPT Masa PPh Pasal 21 dan 26 telah diproses.
  • Penambahan/pengurangan nominal – nominal tertentu pada Tunjangan – Tunjangan atau komponen gaji lainnya pada periode tersebut setelah SPT Masa PPh Pasal 21 dan 26 telah diproses.

 

Kekurangan/kelebihan bayar PPh 21 tersebut dapat dikompensasi di bulan berikutnya atau dibiarkan sampai akhir tahun dalam artian kekurangan/kelebihan bayar PPh 21 tersebut akan dibayarkan bersamaan dengan PPh 21 yang masih harus dibayar pada masa Desember atau PPh 21 yang masih harus dibayarkan pada masa Desember dikurangi dengan kelebihan tersebut.

 

Cara mengatasi permasalahan di atas adalah :

  1. Pada Menu Utama, pilih dan klik PPh 21 Bulanan > SPT Masa PPh Pasal 21/26.
  2. Pada menu SPT Masa PPh Pasal 21 & 26, perhatikan bulan yang tampil. Jika bulan tidak sesuai dengan bulan yang mau diubah, ubah terlebih dahulu bulan tersebut dengan menggunakan tombol 5 Selisih PPh 21 di menu Laporan  Selisih Antara Nilai Perhitungan Dengan Pelaporan SPT - Bruto & PPh  atau 6 Selisih PPh 21 di menu Laporan  Selisih Antara Nilai Perhitungan Dengan Pelaporan SPT - Bruto & PPh  ( Contoh pada kasus : bulan Maret ).
  3. Setelah data spt masa pada bulan tersebut tampil, ubah langsung nilai yang mau diubah. ( Contoh pada kasus : ubah pada bagian kolom PPh Terutang untuk Pegawai Tetap yang awalnya bernilaikan 16.589.233,- di ubah menjadi 16.689.233,-. Angka 16.689.233,- didapat dari mana? Angka tersebut dihasilkan dari PPh Terutang seharusnya pada bulan tersebut ditambah jika kurang bayar / dikurangi jika lebih bayar dengan selisih PPh 21 dari menu Laporan > Selisih Antara Nilai Perhitungan Dengan Pelaporan SPT – Bruto & PPh [ 16.589.233,- + 100.000,-] ).3 Selisih PPh 21 di menu Laporan  Selisih Antara Nilai Perhitungan Dengan Pelaporan SPT - Bruto & PPh
  4. Klik tombol Report , akan tampil konfirmasi penyimpanan dari perubahan data tersebut. Pilih dan klik Yes untuk menyimpan perubahan atau No untuk membatalkan perubahan tersebut.
  5. Pada menu Laporan, pilih kembali Selisih Antara Nilai Perhitungan Dengan Pelaporan SPT – Bruto & PPh. Kumulatif  Selisih PPh 21 berkurang dari sebelumnya, tergantung nilai yang dikompensasi. ( Contoh Kasus : Kumulatif Selisih PPh 21 bernilaikan 0, artinya kekurangan bayar di bulan Februari sudah dikompensasikan seluruhnya di bulan Maret ).4 Selisih PPh 21 di menu Laporan  Selisih Antara Nilai Perhitungan Dengan Pelaporan SPT - Bruto & PPh
  6. Untuk mencetak SPT Masa tersebut, pilih dan klik 1721 – SPT Masa PPh Pasal 21 & 26 (Folio) pada menu Laporan .

Maka pada periode tersebut yang harus dibayarkan ( dalam SSP ) sebesar angka yang telah dikompensasi tersebut ( dalam contoh kasus : yang dibayarkan ( nilai dalam SSP ) sebesar Rp. 16.689.233,-

 

Leave a Comment