Cara Membuat SPT Masa PPh Pasal 21 dan 26

Cara membuat SPT Masa PPh Pasal 21 & 26 dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu : Dengan mengambil data dari Penghasilan Bulanan dan Bukti Potong yang dibuat dalam Krishand, dapat dilakukan dengan cara : Pada menu SPT Masa PPh Pasal 21 & 26, pilih dan klik New . Pilih dan masukkan Bulan sesuai dengan periode SPT yang akan dibuat. … Read more