Untuk program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, perhitungan iuran yang harus dibayarkan oleh perusahaan berdasarkan ketentuan sebagai berikut :
- Tiga persen (3%) dari upah tenaga kerja (maks Rp 1 juta ) untuk tenaga kerja lajang
- Enam persen (6%) dari upah tenaga kerja (maks Rp 1 juta ) untuk tenaga kerja berkeluarga
Dasar perhitungan persentase iuran dari upah setinggi-tingginya Rp 1.000.000,-
Implementasi perhitungan di atas dapat dilakukan sebagai berikut :
- Diasumsikan kita telah punya 2 komponen gaji yaitu :
– GJ = Gaji Pokok
– JPK = Jaminan Pemeliharaan Kesehatan - Di menu Group Komponen, pada baris kode komponen JPK, di kolom formula diisi rumus sebagai berikut :
=IIF(GJ<1000000,IIF(STS_KAWIN=1,GJ*0.06,GJ*0.03),IIF(STS_KAWIN=1,60000,30000))
Gambar di bawah ini diambil dari menu Penghasilan Bulanan.
Kode STS_KAWIN termasuk salah satu Fixed Komponen yang telah ditetapkan oleh sistem.
STS_KAWIN mempunyai 2 nilai sebagai berikut :
1 = status kawin
2= status tidak kawin
Gambar di bawah ini diambil dari menu Setup Group Komponen
Leave a Reply