Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang baru diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tiga persen (3%) dari upah tenaga kerja (maks Rp 4.725.000 ) untuk tenaga kerja lajang
- Enam persen (6%) dari upah tenaga kerja (maks Rp 4.725.000 ) untuk tenaga kerja berkeluarga
- Dasar perhitungan persentase iuran dari upah setinggi-tingginya Rp 4.725.000
Di menu Group Komponen, pada baris kode komponen JPK, di kolom Formula diisi rumus sebagai berikut dengan asumsi kode komponen GJ sebagai dasar perhitungan nilai JPK :
=IIF(GJ<4725000,IIF(STS_KAWIN=1,GJ*0.06,GJ*0.03),IIF(STS_KAWIN=1,283500,141750))
Catatan:
Berhubung perubahan rumus JPK di tengah tahun, mohon dibuatkan Group Komponen baru. Jika Anda langsung mengubah formula atas Group Komponen yang telah ada, maka nilai komponen JPK di bulan-bulan sebelumnya bisa berubah jika dilakukan Proses Gaji.
Ikuti langkah-langkah berikut untuk membuat Group Komponen baru:
- Buka menu Setup Awal – Setup Group Komponen
- Setelah Anda berada di menu Group Komponen, klik tombol New
- Isi Kode Group dan Nama Group
- Klik tombol Copy Group, lalu pilih Group Komponen yang lama, lalu klik OK.
- Setelah itu, edit formula di baris komponen JPK
mohon di beritahu cara untuk mengisi kolom pembuatan nomer iuran bpjs ketenaga kerjaan . data di ambil dari mana , JHT berapa persen , JKK berapa persen , dan JKM berapa persen . terima kasih mohon segera di bals .