Cara Menghitung Upah Lembur Karyawan Secara Efektif

Lembur sudah bukan merupakan hal asing bagi siapapun yang pernah bekerja di sebuah perusahaan. Terkadang, lembur dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan yang sudah mendekati deadline. Lembur dinilai efektif jika hasil kerja saat lembur menunjukkan perbedaan yang signifikan dengan hasil kerja pada jam biasa. Namun demikian, lembur pun juga dapat dinilai tidak efektif apabila terjadi secara terus menerus dalam jangka waktu yang lama. Mengapa demikian?

Lembur dalam jangka waktu yang lama dapat menyebabkan penurunan produktivitas kerja, bahkan tidak menutup kemungkinan dapat terjadi kecelakaan kerja akibat karyawan mengalami kelelahan. Oleh karena itu, perlu dilakukan tindakan antisipasi untuk mengatasi tingkat lembur yang tinggi. Salah satunya adalah dengan cara melakukan perhitungan jumlah tenaga kerja secara tepat atau workload analysis. Meskipun demikian, banyak orang atau karyawan yang kurang memahami hal-hal terkait lembur, sehingga seringkali lembur disalahartikan dengan mencari uang tambahan. Pada artikel ini akan dijelaskan mengenai segala macam hal terkait dengan lembur.

Mengapa harus lembur?

Lembur terjadi ketika seorang karyawan dihadapkan dengan beban kerja melebihi beban kerja biasanya. Lembur seringkali sifatnya saat seorang karyawan menerima tugas tambahan. Namun demikian, banyak karyawan yang sering salah mengartikan dengan menggunakan kesempatan lembur untuk menyelesaikan tugas rutin. Tugas rutin merupakan tanggung jawab yang harus diselesaikan dan sudah ditentukan melalui proses perhitungan beban kerja, sehingga harapan perusahaan adalah jika perhitungan sudah dilakukan dengan tepat maka karyawan tidak perlu untuk lembur dalam proses penyelesaian tugasnya.

Bagaimana Undang-undang Ketenagakerjaan memandang lembur?

Pada dasarnya pemerintah telah mengatur jam kerja karyawan pada Undang-undang Ketenagakerjaan No 13. Tahun 2003 pasal 77 yang berbunyi:

  • Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja
  • Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, atau
  2. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu
  • Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu
  • Ketentuan mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan keputusan menteri.

Selain itu, pada pasal 78 membahas mengenai waktu kerja lembur berbunyi:

  • Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebih waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat:
  1. Ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan, dan
  2. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu
  • Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.
  • Ketentuan waktu lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
  • Ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) diatur dengan Keputusan Menteri.

Berdasarkan kedua pasal tersebut, maka sudah cukup jelas dipahami bahwa perusahaan yang meminta karyawannya untuk lembur harus dengan persetujuan karyawan tersebut dan diketahui oleh atasan langsungnya. Selain itu, pelaksanaan lembur maksimal hanya 3 jam dalam 1 hari. Dan tidak diperbolehkan dilakukan lebih dari 14 jam dalam satu minggu.

Bagaimana cara menghitung upah lembur?

Mengetahui cara perhitungan upah lembur sangat diperlukan. Hal ini dikarenakan cukup banyak penyimpangan di lapangan yang dilakukan oleh perusahaan. Penyimpangan tersebut dapat berupa berbagai macam bentuk, diantaranya:

  • Upah lembur yang tidak dibayar
  • Perhitungan upah lembur tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Jam lembur yang diterapkan lebih besar dari yang ditetapkan oleh undang-undang

Diharapkan, nantinya jika karyawan mengetahui cara menghitung lembur maka dapat melakukan perhitungan secara mandiri, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan karyawan di Indonesia. Berikut ini merupakan cara perhitungan lembur:

Aturan rumus tersebut didasarkan pada keputusan menteri yang menyatakan sebagai berikut:

Pasal 11 KEP.102/MEN/VI/2004, menyatakan :

  1. Apabila kerja lebur dilakukan pada hari kerja maka upah lembur jam kerja pertama dibayar 1.5 x upah sejam, untuk setiap jam kerja lembur berikutnya dibayar sebesar 2 x upah sejam,
  2. Bila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu 6 hari kerja dan 40 jam seminggu maka upah lembur untuk 7 jam kerja pertama dibayar 2x upah sejam dan jam ke 8 dibayar 3x upah sejam dan jam ke 9 dan ke 10 dibayar 4x upah sejam. Kalau hari libur resmi jatuh pada kerja terpendek maka upah lembur 5 jam pertama dibayar 2x upah sejam dan jam ke 6 dibayar 3x upah sejam dan upah lembur ke 7 dan ke 8 dibayar 4 x upah sejam,
  3. Bila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 jam kerja pertama dibayar 2x upah sejam, jam kerja ke 9 dibayar 3x upah sejam dan jam kerja ke 10 dan ke 11 dibayar 4x upah sejam.

Demikianlah artikel terkait dengan perhitungan upah lembur karyawan, semoga dapat mengedukasi karyawan di Indonesia sehingga dapat meningkakan kesejahteraan hidup.

Leave a Comment