Pembuatan Formulir 1721-A1 langsung dari Nilai Total Tahunan, maka diasumsikan bahwa Krishand Payroll hanya digunakan untuk menghasilkan laporan tahunan SPT 1721 Masa Desember tanpa memasukkan dan memproses untuk bulanan. Dengan demikian maka data-data pegawai yang dimasukkan pada menu Formulir 1721-A1 adalah nilai Total Setahun. Misalnya Gaji/Pensiun/THT ( No. 1 ) adalah total Gaji/Pensiun/THT dalam setahun, Uang Lembur pegawai dalam setahun dan seterusnya.
Cara membuat / memproses Formulir 1721-A1 langsung dari Nilai Total Setahun :
- Pada Menu Utama, pilih dan klik SPT Tahunan PPh 21 > Formulir 1721-A1.
- Pada menu SPT Tahunan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1, pilih dan klik tombol New.
- Pilih dan klik tombol Auto Tahun & No. Urut, maka Tahun yang sedang berjalan akan tampil pada kolom Tahun dan No. Urut akan terisi.
- Pilih dan masukkan Nama Pegawai. Jika nama pegawai yang dimaksud tidak tersedia pada pilihan, maka data pegawai tersebut harus dimasukkan terlebih dahulu pada menu Setup Pegawai.
- Data lainnya dari pegawai akan secara otomatis tampil, seperti NPWP, Alamat, Jenis Kelamin, Status Kawin, Jumlah Tanggungan, dan Masa Penghasilan . Jika diperlukan, pada data tersebut dapat di ubah.
- Masukkan nilai total setahun pada kolom bagian kanan untuk pegawai yang bersangkutan tersebut sesuai dengan No. Nya ( seperti Gaji, Tunjangan PPh, Uang Lembur dan lain – lainnya). No. Yang perlu dimasukkan nilainya adalah No. 1 s/d 6, No. 8 ( jika ada ), No. 12, No. 15 ( jika ada ), dan No. 20 ( jika ada ). Selain No tersebut, tidak perlu dimasukkan secara manual karena sistem akan menghitung sesuai dengan data yang dimasukkan.
- Pilih dan klik tombol New untuk membuat Formulir 1721-A1 pegawai yang lain atau tombol Close untuk keluar dari menu SPT Tahunan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1.
- Untuk memasukkan data secara langsung dari Nilai Total Tahunan, dapat dilakukan melalui tombol Impor From Excel ( Untuk lebih jelasnya baca Impor From Excel ).
- Setelah Formulir 1721-A1 telah dibuat secara langsung dari Nilai Total Tahunan untuk semua pegawai yang ada di dalam 1 tahun takwin. Pada menu SPT Tahunan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1, pilih dan klik tombol Distribusi PPh yang Telah Disetor.
- Untuk mencetak, pilih dan klik Report.Pada menu SPT Tahunan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1, pilih dan klik tombol New.
Leave a Reply