Cara membuat / memproses Formulir 1721-A1 pada akhir tahun dengan kondisi di awal atau di tengah tahun belum pernah membuat / memproses Formulir 1721- A1 :
- Pada Menu Utama, pilih dan klik Proses Formulir 1721-A1.
- Pada menu Proses Pembuatan Formulir 1721-A1, double klik di salah satu baris agar tampilan berubah sesuai dengan urutan yang diinginkan. Jika urutan ingin berdasarkan :
- NIK, maka lakukan double klik di salah satu baris NIK.
- Nama, maka lakukan double klik di salah satu baris Nama.
- Penghasilan Bruto , maka lakukan double klik di salah satu baris Pengh Bruto.
- PPh Terutang , maka lakukan double klik di salah satu baris PPh Terutang.
- Pegawai tertentu diprioritaskan urutan awal, maka dapat dilakukan dengan memberikan / memasukkan no urut tertentu untuk pegawai tersebut. ( Setelah dilakukan proses Auto No Urut maka sistem secara otomatis akan membuat No Urut lanjutan berdasarkan no terbesar terakhir yang dimasukkan. )
- Pilih dan klik Auto No Urut.
- Pilih dan klik Process.
- Pilih dan klik Close.
- Pada Menu Utama, pilih dan klik SPT Tahunan PPh 21 > Formulir 1721-A1.
- Pada menu Formulir 1721-A1 akan tampil hasil dari proses formulir 1721-A1 yang sebelumnya sudah di proses. Review data yang ditampilkan untuk semua pegawai. Untuk melihat pegawai lainnya dapat menggunakan Record Pointer yang ada di bagian kiri bawah atau menggunakan tombol Rincian 1721-A1.
- Setelah yakin akan data yang dihasilkan, pilih dan klik tombol Susun No. Urut.
- Pada menu Penyusunan Ulang No. Urut Formulir 1721-A1, pilih akan di susun ulang berdasarkan apa dan berikan tanda centang pada kolom Termasuk Pegawai Tetap yang Penghasilannya di bawah PTKP. Lalu pilih dan klik tombol Process. Setelah tampil konfirmasi penyusunan berjalan dengan baik, pilih dan klik tombol OK lalu pilih dan klik Cancel untuk menutup menu Penyusunan Ulang No. Urut Formulir 1721-A1.
- Setelah dilakukan proses susun ulang, Formulir 1721-A1 sudah dapat dicetak dengan mengklik tombol Report atau tombol Close untuk keluar dari menu SPT Tahunan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1.
- Pada menu Laporan, perhatikan :
- Jika sistem sudah memblok Formulir 1721-A1(Folio), ubah Dari Nik ke Nik paling atas, dan ubah s/d NIK ke Nik paling bawah, lalu pilih dan klik Preview.
- Jika sistem belum memblok apapun, pilih terlebih dahulu jenis laporan Formulir 1721-A1(Folio), lalu pilik NIK pegawai pada bagian Dari Nik, s/d Nik, lalu Preview.
- Setelah tampil, ubah kertas pada tombol
yang ada di sebelah kanan tombol
. Ubah kertas menjadi Legal atau Folio pada bagian Page.
Perhatikan :
Sebelum mencetak, perhatikan Tanggal dan Nama yang bertanda tangan di bagian bawah. Jika belum sesuai ubah terlebih dahulu.
Baca :
Cara Mengubah Tanggal atau Tempat pada Formulir 1721-A1
Cara Mengubah Nama serta NPWP Pemotong Pajak pada Formulir 1721-A1