Apa efek pengisian 0/ 100/ 500/ 1000 pada kolom Nilai THP dibulatkan ke Atas di Menu Utama > Setup Preferensi ?
Jika pada perusahaan Anda ada karyawan yang menerima gaji dengan sistem pembayaran cash, Anda dapat menggunakan fasilitas Pembulatan untuk membulatkan nominal Take Home Pay pegawai. Pembulatan digunakan untuk mepermudah pemberian uang yang akan diserahkan kepada pegawai dengan pecahan yang terkecil yang perusahaan Anda sediakan. Pengisian 0/ 100/ 500/ 1000 pada kolom Nilai THP dibulatkan ke atas akan men-setting sistem untuk memunculkan nilai pembulatan/ tidak pada THP (Take Home Pay) dalam laporan Slip Gaji dan dokumen Transfer Bank.
- Jika Anda isi 0 maka nilai THP tidak dibulatkan .
Contohnya pegawai dengan Take Home Pay Rp. 1.200.550 maka Take Home Pay pada slip gaji pegawai tersebut tetap Rp. 1.200.550 ( tidak ada pembulatan ).
- Jika Anda isi 100 maka nilai THP akan dibulatkan menjadi ratusan rupiah.
Contohnya pegawai dengan Take Home Pay Rp. 1.200.550 maka Take Home Pay pada slip gaji pegawai tersebut Rp. 1.200.600. Setelah pengaturan benar pada slip gaji bagian penerimaan akan muncul tambahan sebesar Rp. 50 atas komponen pembulatan.
- Jika Anda isi 500 maka nilai THP akan dibulatkan menjadi lima ratus rupiah untuk nilai yang di bawah 500 sedangkan untuk nilai di atas 500 dibulatkan menjadi seribu rupiah.
- Contoh 1 : pegawai dengan Take Home Pay Rp. 1.200.450 maka Take Home Pay pada slip gaji pegawai tersebut menjadi Rp. 1.200.500 . Setelah pengaturan benar pada slip gaji bagian penerimaan akan muncul tambahan sebesar Rp. 50 atas komponen pembulatan.
- Contoh 2 : pegawai dengan Take Home Pay Rp. 1.200.550 maka Take Home Pay pada slip gaji pegawai tersebut menjadi Rp. 1.201.000 . Setelah pengaturan benar pada slip gaji bagian penerimaan akan muncul tambahan sebesar Rp. 450 atas komponen pembulatan.
- Jika Anda isi 1000 maka nilai akhir THP akan dibulatkan ke atas menjadi ribuan rupiah.
Contohnya pegawai dengan Take Home Pay Rp. 1.200.050 maka Take Home Pay pada slip gaji pegawai tersebut menjadi Rp. 1.201.000 . Setelah pengaturan benar pada slip gaji bagian penerimaan akan muncul tambahan sebesar Rp. 950 atas komponen pembulatan.
Contoh kasus :
Pegawai bernama Adi mendapat gaji Rp. 3.000.000 dan dipotong PPh 21 seluruh penghasilan Rp. 41.250. sehingga penerimaan Adi seharusnya Rp. 2.958.750, namun perusahaan Anda ingin pegawai mendapatkan Take Home Pay dengan nominal yang bulat menjadi sebesar Rp. 2.958.800 maka Adi akan mendapat penerimaan tambahan sebesar Rp. 50.