Perbedaan Cara Hitung Upah Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas Dibayar Bulanan atau Harian

 

Apa bedanya Dibayar Bulanan tercentang atau Hari Kerja di isi pada menu Bukti Pemotongan PPh 21 dan/atau 26 ?

Contoh :

Bayu di bulan April mempunyai Bruto sebesar Rp. 3.000.000,- dengan 15 Hari Kerja. Pada Bukti Pemotongan PPh 21 dan/atau 26 :

  • Jika dibuat dengan dibayar Bulanan maka nilai PPh 21 dari penghasilan tersebut sebesar Rp. 48.750,-
  •  Jika dibuat dengan memasukan Jlh harinya di bagian Hari Kerja maka nilai PPh 21 dari penghasilan tersebut sebesar Rp. 99.350,-.

1 Perbedaan Cara Hitung Upah Pegawai Tidak TetapTenaga Kerja Lepas

 Angka yang dihasilkan berbeda dikarenakan cara perhitungan antara dibayarkan bulanan dan dibayarkan harian berbeda sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2012.

 

Berikut cara perhitungannya :

  1. Dibayar Bulanan
    Upah bulan April (Rp 3.000.000)
    Upah disetahunkan
    Rp 3.000.000 X 12:Rp 36.000.000
    PTKP TK/0 Bulanan
    Rp 24.300.000:Rp 24.300.000     (-)
    PKP:Rp 11.700.000
    Pembulatan PKPRp 11.700.000
    PPh 21 Terutang
    5% X Rp 11.700.000:Rp 585.000
    PPh 21 Terutang bulan April
    Rp 585.000/ 12 (bulan):RP 48.750

     

     

  2. Dibayar Harian ( Hari Kerja diisi dengan Jlh Hari Kerja Pegawai tersebut )

Untuk yang dibayar secara harian, terbagi 2 kondisi yaitu Jika jumlah penghasilan yang diterima :

    • Masih di bawah PTKP sebulan, maka PPh 21 dihitung dari upah sehari di atas dari Batas Upah Harian, lalu dikalikan dengan Jumlah Hari Kerja yang dibayarkan.
    • Di atas PTKP sebulan, maka PPh 21 dihitung dari jumlah penghasilan yang diterima dikurangi dengan PTKP selama jumlah hari kerja.

 

Berdasarkan data contoh di atas, cara perhitungan sebagai berikut :
Dikarenakan upah yang diterima oleh pegawai tersebut di atas dari PTKP sebulan ( Rp. 3.000.000,- untuk 15 hari kerja ), maka PPh 21 dihitung dengan opsi ke dua seperti berikut :

Upah bulan April (15 Hari Kerja)

:

Rp  3.000.000
PTKP TK/0 Harian
Rp 24.300.000/ 360
= Rp 67.500
PTKP  TK/0 (15 Hari Kerja)
Rp 67.500 X 15

:

Rp  1.012.500   (-)
PKP

:

Rp  1.987.500
Pembulatan PKPRp  1.987.000
PPh 21 Terutang
5% X Rp  1.987.500

:

Rp     99.350,-

 

Contoh lainnya untuk PPh 21 yang dibayar harian :

2 Perbedaan Cara Hitung Upah Pegawai Tidak TetapTenaga Kerja Lepas

Bayu di bulan April mempunyai Bruto sebesar Rp. 900.000,- dengan 3 Hari Kerja. Cara perhitungan PPh 21 sebagai berikut :

Dikarenakan upah yang diterima oleh pegawai tersebut masih di bawah PTKP sebulan ( Rp. 900.000,- untuk 3 hari kerja ), maka PPh 21 dihitung dengan opsi pertama seperti berikut :

Penghitungan PPh Pasal 21 Upah SehariRp. 900.000 / 3 Rp     300.000
Upah sehari diatas Rp. 200,000,- adalahRp. 300.000 – Rp. 200.000 Rp     100.000
PPh Pasal 21 untuk 1 hari kerja.5% * Rp. 100.000,- Rp         5.000
PPh Pasal 21 yang harus di potong3 * Rp. 5.000 Rp       15.000

 

Leave a Comment