Apa bedanya Dibayar Bulanan tercentang atau Hari Kerja di isi pada menu Bukti Pemotongan PPh 21 dan/atau 26 ?
Contoh :
Bayu di bulan April mempunyai Bruto sebesar Rp. 3.000.000,- dengan 15 Hari Kerja. Pada Bukti Pemotongan PPh 21 dan/atau 26 :
- Jika dibuat dengan dibayar Bulanan maka nilai PPh 21 dari penghasilan tersebut sebesar Rp. 48.750,-
- Jika dibuat dengan memasukan Jlh harinya di bagian Hari Kerja maka nilai PPh 21 dari penghasilan tersebut sebesar Rp. 99.350,-.
Angka yang dihasilkan berbeda dikarenakan cara perhitungan antara dibayarkan bulanan dan dibayarkan harian berbeda sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2012.
Berikut cara perhitungannya :
- Dibayar Bulanan
Upah bulan April (Rp 3.000.000) Upah disetahunkan Rp 3.000.000 X 12 : Rp 36.000.000 PTKP TK/0 Bulanan Rp 24.300.000 : Rp 24.300.000 (-) PKP : Rp 11.700.000 Pembulatan PKP Rp 11.700.000 PPh 21 Terutang 5% X Rp 11.700.000 : Rp 585.000 PPh 21 Terutang bulan April Rp 585.000/ 12 (bulan) : RP 48.750 - Dibayar Harian ( Hari Kerja diisi dengan Jlh Hari Kerja Pegawai tersebut )
Untuk yang dibayar secara harian, terbagi 2 kondisi yaitu Jika jumlah penghasilan yang diterima :
- Masih di bawah PTKP sebulan, maka PPh 21 dihitung dari upah sehari di atas dari Batas Upah Harian, lalu dikalikan dengan Jumlah Hari Kerja yang dibayarkan.
- Di atas PTKP sebulan, maka PPh 21 dihitung dari jumlah penghasilan yang diterima dikurangi dengan PTKP selama jumlah hari kerja.
Berdasarkan data contoh di atas, cara perhitungan sebagai berikut :
Dikarenakan upah yang diterima oleh pegawai tersebut di atas dari PTKP sebulan ( Rp. 3.000.000,- untuk 15 hari kerja ), maka PPh 21 dihitung dengan opsi ke dua seperti berikut :
Upah bulan April (15 Hari Kerja) | : | Rp 3.000.000 |
PTKP TK/0 Harian | ||
Rp 24.300.000/ 360 | ||
= Rp 67.500 | ||
PTKP TK/0 (15 Hari Kerja) | ||
Rp 67.500 X 15 | : | Rp 1.012.500 (-) |
PKP | : | Rp 1.987.500 |
Pembulatan PKP | Rp 1.987.000 | |
PPh 21 Terutang | ||
5% X Rp 1.987.500 | : | Rp 99.350,- |
Contoh lainnya untuk PPh 21 yang dibayar harian :
Bayu di bulan April mempunyai Bruto sebesar Rp. 900.000,- dengan 3 Hari Kerja. Cara perhitungan PPh 21 sebagai berikut :
Dikarenakan upah yang diterima oleh pegawai tersebut masih di bawah PTKP sebulan ( Rp. 900.000,- untuk 3 hari kerja ), maka PPh 21 dihitung dengan opsi pertama seperti berikut :
Penghitungan PPh Pasal 21 Upah Sehari | Rp. 900.000 / 3 | Rp 300.000 |
Upah sehari diatas Rp. 200,000,- adalah | Rp. 300.000 – Rp. 200.000 | Rp 100.000 |
PPh Pasal 21 untuk 1 hari kerja. | 5% * Rp. 100.000,- | Rp 5.000 |
PPh Pasal 21 yang harus di potong | 3 * Rp. 5.000 | Rp 15.000 |