Untuk mengubah PTKP ( Penghasilan Tidak Kena Pajak ) dapat dilakukan dengan cara :
- Pada Menu Utama, pilih dan klik Setup Awal > Setup Preferensi.
- Pada bagian Pajak, ubah nominal Diri Sendiri, Istri dan Anak / Tanggungan di bagian Penghasilan Tidak Kena Pajak. Seperti contoh, di tahun 2013 ada perubahan PTKP maka yang perlu di-ubah pada :
- Diri Sendiri : Rp. 15.840.000,- menjadi Rp. 24.300.000,-
- Istri dari : Rp. 1.320.000,- menjadi Rp. 2.025.000,-
- Anak/Tanggungan : Rp. 1.320.000,- menjadi Rp. 2.025.000,-
- Pilih dan klik tombol Close untuk keluar dari menu Setup Preferensi. Saat muncul pesan konfirmasi perubahan klik Yes untuk simpan atau No untuk membatalkan perubahan tersebut.
Untuk mengubah Biaya Jabatan dapat dilakukan dengan cara :
- Pada Menu Utama, pilih dan klik Setup Awal > Setup Preferensi.
- Pada bagian Pajak, ubah nominal Maks By. Jabatan Tahunan.
- Pilih dan klik tombol Close untuk keluar dari menu Setup Preferensi. Saat muncul pesan konfirmasi perubahan klik Yes untuk simpan atau No untuk membatalkan perubahan tersebut.
Untuk mengubah Master Pajak lainnya seperti Persentase Biaya Jabatan, Batas Upah Harian atau lainnya dapat dilakukan dengan cara yang sama seperti langkah di atas.