Cara Menghitung Upah Lembur Karyawan Secara Efektif

Lembur sudah bukan merupakan hal asing bagi siapapun yang pernah bekerja di sebuah perusahaan. Terkadang, lembur dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan yang sudah mendekati deadline. Lembur dinilai efektif jika hasil kerja saat lembur menunjukkan perbedaan yang signifikan dengan hasil kerja pada jam biasa. Namun demikian, lembur pun juga dapat dinilai tidak efektif apabila terjadi secara terus … Read more

Implementasi Rumus Perhitungan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (Jamsostek) Dalam Krishand Payroll

Untuk program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, perhitungan iuran yang harus dibayarkan oleh perusahaan berdasarkan ketentuan sebagai berikut : Tiga persen (3%) dari upah tenaga kerja (maks Rp 1 juta ) untuk tenaga kerja lajang Enam persen (6%) dari upah tenaga kerja (maks Rp 1 juta ) untuk tenaga kerja berkeluarga Dasar perhitungan persentase iuran dari upah setinggi-tingginya Rp … Read more

Cara Melakukan Man Power Planning Dengan Mudah

Seiring berjalannya waktu, perusahaan yang berkembang akan terus melakukan upaya untuk memaksimalkan proses bisnis yang akan dijalankan. Salah satu hal yang berperan penting dalam hal ini adalah memperoleh talenta yang memadai, yang dapat mendukung tercapainya tujuan perusahaan. Talenta tersebut termasuk keterampilan, pengetahuan, dan kemampuan untuk menjalankan berbagai aktifitas termasuk dalam pengambilan keputusan. Hal yang paling … Read more

Cara Melakukan Perhitungan WLA Suatu Jabatan

Sangat penting bagi sebuah perusahaan untuk melakukan pengaturan jumlah tenaga kerja yang dimiliki. Hal ini dilakukan untuk menciptakan perusahaan yang efektif dan efisien. Karyawan adalah beban yang harus ditanggung oleh perusahaan. Perusahaan memberikan gaji yang sesuai dengan beban kerja yang harus diselesaikan oleh setiap karyawan. Oleh karena itu, jika perusahaan menggunakan banyak karyawan, dan ternyata … Read more

Formula Untuk Perubahan Perhitungan Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Jamsotek Yang Baru

Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang baru diatur dengan ketentuan sebagai berikut: Tiga persen (3%) dari upah tenaga kerja (maks Rp 4.725.000 ) untuk tenaga kerja lajang Enam persen (6%) dari upah tenaga kerja (maks Rp 4.725.000 ) untuk tenaga kerja berkeluarga Dasar perhitungan persentase iuran dari upah setinggi-tingginya Rp 4.725.000   Di menu Group … Read more