Uang THR Yang Dibayarkan Duluan dan Masalah PPh 21 Atas THR Tersebut

Pada umumnya, uang Tunjangan Hari Raya (THR) sering dibayar terpisah dari pembayaran gaji bulanan. Sehubungan dengan pembayaran terpisah tersebut, ada yang ingin memberikan THR yang telah dipotong PPh 21 atas THR tersebut.  Cara seperti ini tidak disarankan karena sebenarnya nilai PPh 21 atas THR masih bisa bergerak selama belum diketahui total penghasilan bruto dalam setahun. Di samping itu, sebenarnya tidak ada rumus baku menghitung PPh 21 atas THR karena THR sendiri merupakan bagian dari keseluruhan penghasilan dalam setahun yang dikenakan tarif pajak progresif.

Dalam prakteknya, perhitungan PPh 21 atas THR biasanya dikenakan tarif tertinggi pajak progresif. Tingkatan tarif PPh 21 saat ini terdiri dari 5%, 15%, 25%, dan 30%. Misalkan penghasilan kena pajak setahun dari seorang pegawai sudah mencapai tingkatan tarif 25%, maka PPh 21 atas THR-nya dikenakan tarif 25%.

Nilai PPh 21 atas THR bisa bergerak jika nilai THR-nya berada di antara 2 tarif PPh. Kemungkinan-kemungkinan yang dapat terjadi :

  • Sebagian THR tidak kena pajak dan sebagian THR kena 5%
  • Sebagian THR kena 5% dan sebagian THR kena 15%
  • Sebagian THR kena 15% dan sebagian THR kena 25%
  • Sebagian THR kena 25% dan sebagian THR kena 30%.

Contoh kasus:

Nilai THR sebesar 5.000.000

Saat proses THR, seluruh nilai THR kena tarif 5%, misalkan penghasilan kena pajak disetahunkan 49.000.000

Tetapi setelah itu, Anda mengubah nilai komponen lain dan mengakibatkan nilai THR berada di tingkatan tarif 5% dan 15%, misalkan penghasilan kena pajak disetahunkan sebesar 53.000.000

Jika Anda tetap ingin memotong PPh 21 atas THR saat pembayaran THR, maka ikuti langkah-langkah di bawan ini :

Tambahkan 2 komponen gaji di Setup Komponen Gaji. Kedua komponen ini berfungsi untuk menampung nilai PPh 21 yang akan dipotong dalam pembayaran THR.

Komponen ke-1 bersifat potongan (angka minus) dan akan digunakan dalam Slip THR.
Komponen ke-2 bersifat penerimaan (angka plus) dan akan digunakan dalam Slip Gaji.

Asumsi komponen ke-1 dinamakan PPhTHR
Asumsi komponen ke-2 dinamakan PPhTHRPlus

Slip THR

THR Diterima = THR dikurangi PPhTHR

Slip Gaji

Gaji Diterima = Gaji dikurangi PPh 21 Seluruh Penghasilan ditambahkan PPhTHRPlus

Komponen Kedua = Komponen Pertama dikali -1
PPhTHRPlus = PPhTHR * -1

Kedua komponen tersebut (PPhTRH dan PPhTHRPlus) harus ditambahkan dalam semua Group Komponen melalui Setup Group Komponen

Buat Slip THR (jika belum ada) dan modifikasi Slip Gaji melalui menu Setup Format Laporan

Lalu bagaimana agar nilai PPhTHR dan PPhTHRPlus bisa terisi secara otomatis ?

Di dalam Krishand Payroll, tersedia suatu komponen fixed yang telah ditentukan oleh sistem dengan nama PPh_Bonus. Nilai komponen PPh_Bonus akan diperoleh jika telah dilakukan Proses Tutup Periode dan angkanya selalu diupdate mengikuti perhitungan PPh 21 pada saat proses dilakuan.

Agar nilai komponen PPhTHR dan PPhTHRPlus dapat terisi oleh sistem, maka tambahkan formula di bawah ini ke semua Group Komponen (yang diperlukan) melalui menu di Setup Group Komponen

Formula komponen PPhTHR adalah =IIF(THR>0,PPh_Bonus,0)

Formula komponen PPhTHRPlus adalah =IIF(THR>0,PPh_Bonus * -1,0)

Dengan dibuatkan formula di atas, jika dilakukan Proses Tutup Periode, maka secara otomatis komponen PPhTHR dan PPhTHRPlus akan terisi nilai dari PPh_Bonus.

Setelah THR dihitung dan dibayarkan, formula di atas harus dihapus lagi dengan tujuan untuk mencegah terjadi perubahan pada nilai komponen PPhTHR dan PPhTHRPlus. Kenapa bisa mungkin terjadi perubahan jika formula tidak dihapus ? Karena setelah proses THR selesai, biasanya kita akan membuka kembali periode yang telah ditutup dan melengkapi nilai-nilai komponen gaji yang masih kurang (saat proses THR  belum diketahui nilainya) misalkan transaksi lembur, rangkuman absensi (yang berpengaruh kepada perhitungan gaji), dan lain-lain. Setelah kita lengkapi semuanya dan Proses Tutup Periode dilakukan, nilai PPh_Bonus mungkin bisa berubah. Dengan menghapus formula, biarpun PPh_Bonus berubah-ubah, perubahan tersebut tidak berpengaruh lagi terhadap nilai PPhTHR dan PPhTHRPlus

Jika Anda tidak mengerti penjelasan di atas, maka sebaiknya Anda tidak memotong pajak penghasilan saat pembayaran THR. Nanti pada saat pembayaran gaji, pajak penghasilannya dipotong sekaligus saja.

Leave a Comment