Posts tagged ‘jaminan pemeliharaan kesehatan’

February 27th, 2009

Implementasi Rumus Perhitungan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (Jamsostek) Dalam Krishand Payroll

Untuk program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, perhitungan iuran yang harus dibayarkan oleh perusahaan berdasarkan ketentuan sebagai berikut :

  • Tiga persen (3%) dari upah tenaga kerja (maks Rp 1 juta ) untuk tenaga kerja lajang
  • Enam persen (6%) dari upah tenaga kerja (maks Rp 1 juta ) untuk tenaga kerja berkeluarga

Dasar perhitungan persentase iuran dari upah setinggi-tingginya Rp 1.000.000,-

Implementasi perhitungan di atas dapat dilakukan sebagai berikut :

  • Diasumsikan kita telah punya 2 komponen gaji yaitu :
    - GJ = Gaji Pokok
    - JPK = Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
  • Di menu Group Komponen, pada baris kode komponen JPK, di kolom formula diisi rumus sebagai berikut :

    =IIF(GJ<1000000,IIF(STS_KAWIN=1,GJ*0.06,GJ*0.03),IIF(STS_KAWIN=1,60000,30000))

Gambar di bawah ini diambil dari menu Penghasilan Bulanan.

Kode STS_KAWIN termasuk salah satu Fixed Komponen yang telah ditetapkan oleh sistem.

STS_KAWIN mempunyai 2 nilai sebagai berikut :

1 = status kawin
2= status tidak kawin

Status Kawin Pegawai ( Kawin = 1, Tidak Kawin = 2 )

Gambar di bawah ini diambil dari menu Setup Group Komponen

Formula Komponen Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ( Kawin = 1, Tidak Kawin = 2 )

Incoming search terms:

perhitungan jamsostek,cara perhitungan jamsostek,perhitungan jamsostek karyawan,www jamsostek com,contoh perhitungan jamsostek,cara hitung jamsostek,perhitungan jamsostek perusahaan,cara penghitungan jamsostek,Perhitungan Iuran Jamsostek,contoh perhitungan jamsostek karyawan