Cara Menyusun PKWT Karyawan

PKWT atau biasa dikenal dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, merupakan perjanjian antara karyawan atau pekerja dengan perusahaan yang dibuat secara tertulis, dan terdaftar di lembaga ketenagakerjaan terkait. Namanya saja sebuah perjanjian, tentu saja harus dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Oleh karena itulah dalam proses penyusunannya harus secara cermat hati-hati. Jangan sampai menimbulkan permasalahan di kemudian hari. PKWT di lakukan oleh perusahaan kepada karyawan yang berstatus kontrak. Pada pengaplikasiannya di lapangan, PKWT sendiri diberikan kepada karyawan baru, yang masih belum diangkat sebagai karyawan tetap.

Apa saja yang dimuat dalam PKWT

Dalam PKWT tercantum hal-hal yang memang harus diketahui karyawan. Adapun hal-hal tersebut antara lain adalah syarat kerja, lamanya masa berlaku pernjanjian kerja, hak dan kewajiban karyawan maupun perusahaan, dan status karyawan terkait. Apa yang disusun di dalam PKWT harus berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku, yaitu UU no 13/ tahun 2003. Adapun hal-hal yang harus dimuat di dalam PKWT adalah sebagai berikut:

  1. Identitas perusahaan (nama perusahaan, lokasi/alamat lengkap perusahaan, jenis usaha)
  2. Identitas karyawan (nama, jenis kelamin, umur, tempat tinggal, no. Identitas) sesuai KTP/SIM
  3. Jabatan dan jenis pekerjaan
  4. Lokasi kerja
  5. Besarnya upah yang diterima beserta cara membayarnya
  6. Hak dan kewajiban karyawan
  7. Masa berlakunya perjanjian
  8. Tempat dan tanda tangan pernjanjian di buat serta tanda tangan bermaterai kedua belah pihak, yaitu pihak karyawan dan pihak yang mewakili perusahaan

Ketentuan Batas Waktu Dilakukan PKWT

Dalam UU No 13/2003 pasal 59 ayat 4 menyebutkan Perjanjian Waktu Kerja Tertentu (PKWT) hanya boleh dilakukan paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

Persyaratan yang harus dipenuhi PKWT dianggap sah

Pada dasarnya dalam penyusunan PKWT, akan dianggap sah apabila sudah memenuhi ketentuan yang tercantum dalam UU No 13/2003 pasal 52 ayat 1, yaitu perjanjian kerja dibuat atas dasar:

  1. Kesepakatan kedua belah pihak
  2. Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
  3. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan
  4. Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Cara menyusun PKWT Karyawan

Menyusun PKWT karyawan pada dasarnya harus dilakukan dengan ketelitian dan memegang dasar-dasar yang telah dibahas pada poin sebelumnya. Selain itu, penyusun PKWT harus memiliki pemahaman pada bagian hak dan kewajiban bagi karyawan maupun perusahaan. Hal ini dikarenakan semua yang tertulis dalam PKWT harus dilakukan secara konsisten karena memiliki nilai yang kuat di mata hukum. Selain itu, dalam menyusun draft PKWT, manajemen harus mengetahui poin apa saja yang dicantumkan.

Perlu diperhatikan, dalam penyusunan PKWT Anda harus menggunakan kalimat yang mudah dipahami, dan tidak berbelit-belit. Hal ini dikarenakan PKWT nantinya harus disepakati oleh kedua belah pihak. Bukan hanya pihak perusahaan saja. Selain itu, isi PKWT bersifat hanya mengatur hubungan individu karyawan dengan perusahaan saja, bukan perusahaan dengan seluruh karyawan yang bekerja di perusahaan. Sehingga ada baiknya Anda menyusun dengan dengan bahasa yang mudah dipahami.

Fakta dalam pelaksanaan PKWT

Pada dasarnya PKWT bukan merupakan masa percobaan, justru jika PKWT diperuntukan untuk masa percobaan, maka dampak yang ditimbulkan adalah PKWT tersebut tidak memiliki kekuatan di mata hukum. Pekerjaan apa saja yang dapat dilakukan PKWT?

  1. Pekerjaan yang sifatnya sementara, dan paling lama dalam jangka waktu 3 tahun. Namun apabila pekerjaan tersebut selesai sebelum masa kontrak berakhir, secara otomatis PKWT juga akan berakhir di mata hukum

Contoh: karyawan pengganti (cuti melahirkan, tugas, sekolah, dll)

  1. Pekerjaan musiman yang dilakukan pada satu jenis pekerjaan pada masa tertentu.

Contoh: pekerja yang ada di lapangan seperti kebun sawit, batu bara. Pada masa tertentu saja karyawan ini dipekerjakan

  1. Pekerjaan pada posisi baru di perusahaan. Biasanya posisi tersebut masih dalam masa percobaan, sehingga perusahaan masih mempekerjakan karyawan kontrak untuk meminimalisir resiko dan budget.

Contoh: sebuah perusahaan mulai memproduksi produk baru. Dalam prosesnya perusahaan memilih untuk menggunakan tenaga kontrak sambil menunggu jumlah pasti kebutuhan, beban kerja, keahlian yang dibutuhkan, dan hal lain terkait dengan dinamika kerja pada lokasi produksi tersebut)

  1. Pekerja harian lepas

Pekerja harian lepas ini memiliki masa kerja yang tidak menentu, hal ini dikarenakan beban kerja yang juga tidak menentu. Upah yang diberikan pun berdasarkan volume kerja yang dapat diselesaikan. Pekerja lepas ini memiliki waktu kerja selama 21 hari dalam 1 bulan. Jika hal tersebut berlangsung selama 3 bulan berturut-turut, maka karyawan terkait dapat langsung menjalani PKWTT atau menjadi karyawan tetap.

Terakhir, jangan lupa ketika proses penandatanganan PKWT Anda membuat rangkap 3 dan bermaterai. PKWT tersebut nantinya untuk pihak karyawan, perusahaan, dan dinas ketenagakerjaan.

 

 

Leave a Comment