Implementasi Rumus Perhitungan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (Jamsostek) Dalam Krishand Payroll

Untuk program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, perhitungan iuran yang harus dibayarkan oleh perusahaan berdasarkan ketentuan sebagai berikut :

  • Tiga persen (3%) dari upah tenaga kerja (maks Rp 1 juta ) untuk tenaga kerja lajang
  • Enam persen (6%) dari upah tenaga kerja (maks Rp 1 juta ) untuk tenaga kerja berkeluarga

Dasar perhitungan persentase iuran dari upah setinggi-tingginya Rp 1.000.000,-

Implementasi perhitungan di atas dapat dilakukan sebagai berikut :

  • Diasumsikan kita telah punya 2 komponen gaji yaitu :
    – GJ = Gaji Pokok
    – JPK = Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
  • Di menu Group Komponen, pada baris kode komponen JPK, di kolom formula diisi rumus sebagai berikut :

    =IIF(GJ<1000000,IIF(STS_KAWIN=1,GJ*0.06,GJ*0.03),IIF(STS_KAWIN=1,60000,30000))

Gambar di bawah ini diambil dari menu Penghasilan Bulanan.

Kode STS_KAWIN termasuk salah satu Fixed Komponen yang telah ditetapkan oleh sistem.

STS_KAWIN mempunyai 2 nilai sebagai berikut :

1 = status kawin
2= status tidak kawin

Status Kawin Pegawai ( Kawin = 1, Tidak Kawin = 2 )

Gambar di bawah ini diambil dari menu Setup Group Komponen

Formula Komponen Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ( Kawin = 1, Tidak Kawin = 2 )

Leave a Comment