Implementasi Rumus Perhitungan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (Jamsostek) Dalam Krishand Payroll

Untuk program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, perhitungan iuran yang harus dibayarkan oleh perusahaan berdasarkan ketentuan sebagai berikut :

  • Tiga persen (3%) dari upah tenaga kerja (maks Rp 1 juta ) untuk tenaga kerja lajang
  • Enam persen (6%) dari upah tenaga kerja (maks Rp 1 juta ) untuk tenaga kerja berkeluarga

Dasar perhitungan persentase iuran dari upah setinggi-tingginya Rp 1.000.000,-

Implementasi perhitungan di atas dapat dilakukan sebagai berikut :

  • Diasumsikan kita telah punya 2 komponen gaji yaitu :
    - GJ = Gaji Pokok
    - JPK = Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
  • Di menu Group Komponen, pada baris kode komponen JPK, di kolom formula diisi rumus sebagai berikut :

    =IIF(GJ<1000000,IIF(STS_KAWIN=1,GJ*0.06,GJ*0.03),IIF(STS_KAWIN=1,60000,30000))

Gambar di bawah ini diambil dari menu Penghasilan Bulanan.

Kode STS_KAWIN termasuk salah satu Fixed Komponen yang telah ditetapkan oleh sistem.

STS_KAWIN mempunyai 2 nilai sebagai berikut :

1 = status kawin
2= status tidak kawin

Status Kawin Pegawai ( Kawin = 1, Tidak Kawin = 2 )

Gambar di bawah ini diambil dari menu Setup Group Komponen

Formula Komponen Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ( Kawin = 1, Tidak Kawin = 2 )

9 Responses to “Implementasi Rumus Perhitungan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (Jamsostek) Dalam Krishand Payroll”

  1. Sahroni Alfatah says:

    gmana cara penghitungan nya …?

  2. Hari Ismail says:

    Salam,
    Bp/Ibu di perusahaan tempat saya bekerja memakai program krishand payroll untuk keperluan perhitungan pph 21, itu mulai dipakai sejak tahun 2007, yang ingin saya tanyakan, dengan adanya UU PPh yang baru, No 36 Th 2008, apakah Program Krishand Payrol memiliki Update sesuai peraturan yang baru? atau yang saya pakai sekarang masih tetap bisa dipakai?
    atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih

  3. Drahermawans says:

    Krishand Payroll terbaru (Versi 3.0.1) mengacu pada peraturan perpajakan yang terbaru. Tarif progressif disesuaikan berdasarkan UU No. 36 Th. 2008, terdapat fitur untuk membedakan perhitungan PPh pegawai berNPWP dengan pegawai tidak berNPWP, plus tambahan modul dan report yang lebih lengkap.

    Krishand juga menyediakan Payroll untuk perusahaan yang PPh pegawainya untuk tahun 2009 Ditanggung Pemerintah (PER 22 Th 2009, terakhir diubah dengan PER 26 Th 2009, PMK No 43 Th 2009 terakhir diubah dengan PMK No 49 Th 2009).

  4. Drahermawans says:

    Perhitungan Jamsostek di Krishand Payroll dilakukan otomatis oleh sistem. Saat Gaji Pokok pegawai (sebagai dasar upah Jamsostek) diinput, Semua komponen Jamsostek (JHT 2, JHT 37, JKK 03, JKK 024, JPK) akan langsung dihitung dan dimunculkan. Laporan Jamsostek dalam format excel dapat dibuat dengan mudah melalui beberapa KLIK.

  5. Siska says:

    Kalau JKK ditempat saya pakenya 0.89 itu gimana? bisa gk di Krishand Payroll?

  6. Admin says:

    Untuk JKK, jika ratenya 0.89, maka formulanya di Krishand Payroll adalah =0.89*GJ

  7. mikael says:

    Salam sukes,
    Untuk perhitungan jamsostek tersebut dikalikan UMK atau gaji pokok yang benar menurut ketentuannya.
    Dikarenakan ditempat kerja saya itu perhitungannya dikalikan UMK semua ( semua karyawannya )

    Thanks:p
    pay

  8. Drahermawan says:

    Jamsostek ditanggung perusahaan :
    1. JHT 3.7%
    2. JKM 0.3%
    3. JKK bervariasi, 0.24%, 0.89%, tergantung jenis usaha
    4. JPK untuk karyawan single 3% dari gaji, batas maksimal Rp. 30.000, karyawan menikah 2 kali lipatnya

    Jamsostek ditanggung karyawan:
    1. JHT 2%

  9. Drahermawan says:

    perhitungan di krishand payroll sangat flexsibel, user dapat menentukan sendiri cara menghitung jamsostek (user defined)

Leave a Reply